Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, serta jajaran pegawai bidang Kekayaan Intelektual, mengikuti secara virtual Seminar Nasional bertajuk Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi nasional berbasis kekuatan produksi dalam negeri.
Dalam arahannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pendaftaran merek kolektif menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat identitas produk koperasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Merek kolektif merupakan wujud nyata dukungan terhadap kemandirian ekonomi bangsa. Skema ini relevan untuk membangun identitas bersama, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pemasaran produk koperasi,” ujarnya

Lebih lanjut, Beliau menyebutkan bahwa hingga saat ini telah diterima 504 permohonan merek kolektif dari 12 koperasi di Indonesia, dengan 319 merek telah resmi terdaftar. Salah satu di antaranya adalah Koperasi Merah Putih, yang telah mengajukan lima permohonan merek kolektif, mencerminkan meningkatnya kesadaran koperasi dalam melindungi produk dan mengoptimalkan nilai ekonominya melalui kekayaan intelektual.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti lebih dari 80 ribu peserta secara daring dan 300 peserta secara luring, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, perwakilan Himbara, serta pengurus Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kementerian Koperasi yang mencakup empat aspek utama, yakni pertukaran data, peningkatan kapasitas, edukasi dan publikasi, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelindungan kekayaan intelektual produk koperasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual daerah, khususnya bagi pelaku koperasi dan UMKM.
“Melalui merek kolektif, kita dapat memperkuat posisi produk lokal Sulawesi Tenggara di pasar nasional. Ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi daerah sekaligus mendukung visi Presiden dalam membangun ekonomi berbasis kemandirian,” ujarnya.

Dengan keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mendorong pelaku koperasi dan UMKM agar memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang bernilai dan berdaya saing tinggi.


















