Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, memberikan arahan awal tahun 2026 kepada jajaran Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Arahan tersebut menitikberatkan pada penguatan pemahaman tugas dan fungsi, peningkatan disiplin, serta optimalisasi kolaborasi dalam mendukung capaian program strategis nasional. Selasa (24/02/2026)
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan seluruh jajaran adalah memahami secara utuh tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana tertuang dalam uraian jabatan. Menurutnya, keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh kesadaran individu terhadap tanggung jawabnya.

“Setiap pegawai harus memahami apa yang menjadi tugas hariannya. Jika tugas dan fungsi dijalankan dengan penuh tanggung jawab, maka target kinerja yang telah disepakati bersama akan tercapai secara maksimal,” tegasnya.
Kakanwil juga menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarbidang, baik di internal divisi maupun lintas divisi. Ia mengingatkan agar tidak ada sekat dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam mendukung program pembinaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, evaluasi berkala menjadi perhatian utama. Ia meminta agar dilakukan evaluasi mingguan, bulanan, hingga triwulanan guna memastikan seluruh rencana kerja berjalan sesuai target.
“Tanpa evaluasi, kita tidak pernah tahu sejauh mana capaian kita. Evaluasi adalah alat kontrol agar kinerja tetap berada pada jalur yang benar,” ujarnya.

Aspek disiplin menjadi sorotan khusus dalam arahan tersebut. Kakanwil menegaskan bahwa disiplin kehadiran merupakan indikator dasar integritas ASN. Ia meminta para atasan langsung untuk melakukan pengawasan melekat serta tidak ragu memberikan penilaian objektif terhadap kinerja pegawai. Menurutnya, pembinaan harus dilakukan secara tegas namun proporsional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pembinaan hukum, Kakanwil menyoroti pentingnya optimalisasi pelaporan dan monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan sebagai bagian dari program strategis nasional. Ia meminta agar setiap Posbankum aktif melaporkan kegiatan, baik konsultasi, edukasi hukum, maupun layanan lainnya.
“Ini adalah program nasional yang menjadi perhatian pimpinan. Kita harus memastikan pelaksanaannya berjalan optimal dan terdokumentasi dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi capaian kinerja perancangan peraturan dan analisis hukum tahun sebelumnya yang menunjukkan hasil positif, meskipun dengan keterbatasan sumber daya. Ia mendorong agar semangat tersebut terus dijaga dan ditingkatkan di tahun 2026.
Mengakhiri arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja. Justru dalam kondisi tersebut, inovasi, kolaborasi, dan semangat kerja tim harus semakin diperkuat.
“Tahun 2026 harus kita awali dengan semangat baru, disiplin yang lebih kuat, dan kolaborasi yang lebih solid. Kita harus mampu menunjukkan bahwa Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sultra mampu bekerja maksimal dan memberikan kontribusi nyata,” pungkasnya.
Dengan arahan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra dapat mengakselerasi capaian kinerja serta mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

