
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (14/4/2026).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya di daerah.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme pemberian insentif fiskal kepada masyarakat, termasuk kriteria penerima, prosedur pengajuan, serta kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan tersebut.
Selain itu, aspek transparansi, akuntabilitas, dan keadilan juga menjadi perhatian utama agar kebijakan ini dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kebijakan keringanan pajak harus disusun secara cermat dan terukur.
“Kebijakan ini harus mampu memberikan stimulus bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan keuangan daerah,” ujarnya.

