KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat merespons regulasi terbaru terkait tata kelola administrasi partai politik. Langkah strategis ini diambil guna memastikan kesiapan Kanwil dalam melaksanakan mandat Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Layanan Dokumentasi Partai Politik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum (AHU), Ahmad Sahrun, melakukan kunjungan kerja krusial ke Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk membedah petunjuk teknis terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru yang kini menjadi kewenangan Kanwil.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, yang menerima kunjungan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, koordinasi erat dengan Kesbangpol di tingkat provinsi adalah kunci utama dalam memvalidasi dokumen agar proses pemberian SKT tetap tegak lurus dengan aturan yang berlaku.
Selain isu parpol, Dulyono juga menyoroti penguatan peran Kanwil dalam proses pewarganegaraan (naturalisasi). Ia menekankan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi syarat formil, khususnya terkait durasi tinggal pemohon di Indonesia.
"Saat ini kami betul-betul menghitung syarat formil terkait lamanya pemohon berada di Indonesia, dengan mengecek dokumen perlintasan apakah sudah 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Ini krusial untuk memastikan pemohon bukan merupakan pelaku kejahatan di negara asalnya," tegas Dulyono.
Untuk membekali tim Kanwil Sultra, agenda dilanjutkan dengan simulasi verifikasi dokumen partai politik yang dipandu langsung oleh Kasubdit Layanan Dokumen Parpol, Titik Susiawati.
Dalam sesi tersebut, Subdit Layanan Dokumen Parpol telah menyusun panduan serta checklist verifikasi yang komprehensif. Perangkat ini dirancang khusus untuk mempermudah Kanwil Kemenkum dalam menjalankan fungsi verifikasi secara akurat, tertib, dan akuntabel sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Menanggapi kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan dukungan penuhnya atas inisiatif peningkatan kompetensi ini.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan amanat regulasi ini dengan sebaik-baiknya. Kunjungan ini adalah langkah awal memastikan bahwa setiap proses verifikasi, baik terkait parpol maupun pewarganegaraan, dilakukan dengan standar profesionalisme tinggi demi memberikan layanan publik yang transparan dan berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Tenggara," ujar Topan Sopuan singkat.

