
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tingkat kabupaten serta Pos Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, Selasa (14/4/2026).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan layanan perlindungan perempuan dan anak memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat berjalan secara terstruktur dan terintegrasi di seluruh wilayah.
Dalam pembahasan, dilakukan pendalaman terhadap aspek kelembagaan, mekanisme pelayanan, serta koordinasi antar instansi guna menjamin penanganan kasus yang cepat, tepat, dan berperspektif korban.
Selain itu, penguatan peran pos pelayanan di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan menjadi perhatian utama agar akses masyarakat terhadap layanan perlindungan semakin mudah dan merata.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada kelompok rentan.
“Perlindungan perempuan dan anak harus didukung dengan regulasi yang kuat dan implementatif, sehingga layanan dapat menjangkau hingga tingkat paling bawah,” ujarnya.

