Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Dorong Perlindungan KI Daerah, Kanwil Kemenkum Sultra Audiensi dengan Bupati Buton Utara

 butur.jpeg

Buton Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan audiensi dengan Bupati Buton Utara dalam rangka penguatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Selasa (14/04/2026)

Audiensi ini membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Beras Kambowa sebagai produk unggulan daerah, fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), serta inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Kabupaten Buton Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari proses identifikasi potensi, penyusunan dokumen, hingga pengajuan pendaftaran KI. Beras Kambowa dinilai memiliki karakteristik khas yang kuat dan berpotensi besar untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis guna meningkatkan daya saing serta nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Selain itu, fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi KDMP/KKMP diharapkan dapat memperkuat identitas produk lokal serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha berbasis koperasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan legalitas produk.

Tak kalah penting, kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal turut menjadi fokus pembahasan, sebagai langkah awal dalam melindungi potensi budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat Buton Utara agar tidak disalahgunakan serta tetap lestari.

Bupati Buton Utara menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sultra dapat mempercepat proses pendaftaran serta pemanfaatan KI untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mendorong optimalisasi perlindungan KI.

“Melalui audiensi ini, kami ingin memastikan bahwa potensi unggulan daerah seperti Beras Kambowa serta produk-produk koperasi dapat terlindungi secara hukum dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Inventarisasi KIK juga menjadi langkah penting dalam menjaga kekayaan budaya lokal,” ujarnya.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan upaya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buton Utara dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga identitas dan kearifan lokal daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI