
Buton Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan audiensi dengan Bupati Buton Utara dalam rangka penguatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Selasa (14/04/2026)
Audiensi ini membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Beras Kambowa sebagai produk unggulan daerah, fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), serta inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Kabupaten Buton Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari proses identifikasi potensi, penyusunan dokumen, hingga pengajuan pendaftaran KI. Beras Kambowa dinilai memiliki karakteristik khas yang kuat dan berpotensi besar untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis guna meningkatkan daya saing serta nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Selain itu, fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi KDMP/KKMP diharapkan dapat memperkuat identitas produk lokal serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha berbasis koperasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan legalitas produk.
Tak kalah penting, kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal turut menjadi fokus pembahasan, sebagai langkah awal dalam melindungi potensi budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat Buton Utara agar tidak disalahgunakan serta tetap lestari.
Bupati Buton Utara menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sultra dapat mempercepat proses pendaftaran serta pemanfaatan KI untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mendorong optimalisasi perlindungan KI.
“Melalui audiensi ini, kami ingin memastikan bahwa potensi unggulan daerah seperti Beras Kambowa serta produk-produk koperasi dapat terlindungi secara hukum dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Inventarisasi KIK juga menjadi langkah penting dalam menjaga kekayaan budaya lokal,” ujarnya.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan upaya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buton Utara dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga identitas dan kearifan lokal daerah.

