
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kolaka Utara tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu mengatur penyelenggaraan pemakaman secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap aspek pengelolaan lahan pemakaman, tata cara penyelenggaraan, serta peran pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pemakaman bagi masyarakat.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada aspek sosial, budaya, dan keagamaan agar pengaturan yang disusun tetap menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dalam pelayanan dasar masyarakat.
“Pengaturan pemakaman merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus ditata dengan baik agar memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

