
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna tentang Sewa Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Pascapanen, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengaturan pemanfaatan sarana dan prasarana pascapanen memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu mendukung sektor pertanian di daerah.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap mekanisme sewa, pengelolaan aset daerah, serta ketentuan teknis lainnya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, aspek efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan sarana prasarana menjadi perhatian guna meningkatkan nilai manfaat bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha di sektor pertanian.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengaturan yang tepat dalam pemanfaatan aset daerah.
“Pemanfaatan sarana dan prasarana harus diatur secara jelas agar memberikan manfaat optimal serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

