Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Percepatan IRH di Sultra, Tujuh Pemda Rampungkan Unggah dan Verifikasi Data Dukung

IRH1.jpeg

Kendari – Upaya percepatan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah Sulawesi Tenggara terus menunjukkan progres positif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH mencatat sebanyak tujuh pemerintah daerah telah berhasil merampungkan proses pengunggahan dan verifikasi data dukung IRH. Selasa (14/04/2026).

Adapun pemerintah daerah yang telah menyelesaikan tahapan tersebut meliputi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Timur.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkum Sultra dengan pemerintah daerah dalam mendorong pemenuhan indikator IRH secara optimal. Tim Sekretariat Wilayah IRH secara aktif melakukan pendampingan teknis sekaligus verifikasi terhadap data dukung yang diunggah melalui aplikasi IRH.

Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa data yang disampaikan telah memenuhi aspek kelengkapan, kesesuaian, dan validitas sesuai dengan indikator penilaian IRH. Dengan demikian, hasil penilaian yang diperoleh nantinya dapat mencerminkan kondisi implementasi reformasi hukum di daerah secara objektif dan akuntabel.

Ketua Tim IRH Kanwil Kemenkum Sultra, Ahmad Syahrir, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi indikator positif terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reformasi hukum.
“Capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi indikator IRH. Kami akan terus melakukan pendampingan agar kualitas data yang disampaikan semakin baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyelesaikan pengunggahan dan verifikasi data. Ia juga mendorong pemerintah daerah lainnya untuk segera menyusul agar pelaksanaan IRH di Sulawesi Tenggara dapat berjalan secara menyeluruh.

“IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur keberhasilan reformasi hukum di daerah. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dapat berpartisipasi aktif dengan menyajikan data dukung yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dengan capaian ini, Kanwil Kemenkum Sultra optimistis pelaksanaan IRH di wilayah Sulawesi Tenggara akan semakin meningkat, serta mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI