
Kendari – Upaya percepatan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah Sulawesi Tenggara terus menunjukkan progres positif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH mencatat sebanyak tujuh pemerintah daerah telah berhasil merampungkan proses pengunggahan dan verifikasi data dukung IRH. Selasa (14/04/2026).
Adapun pemerintah daerah yang telah menyelesaikan tahapan tersebut meliputi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Timur.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkum Sultra dengan pemerintah daerah dalam mendorong pemenuhan indikator IRH secara optimal. Tim Sekretariat Wilayah IRH secara aktif melakukan pendampingan teknis sekaligus verifikasi terhadap data dukung yang diunggah melalui aplikasi IRH.
Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa data yang disampaikan telah memenuhi aspek kelengkapan, kesesuaian, dan validitas sesuai dengan indikator penilaian IRH. Dengan demikian, hasil penilaian yang diperoleh nantinya dapat mencerminkan kondisi implementasi reformasi hukum di daerah secara objektif dan akuntabel.
Ketua Tim IRH Kanwil Kemenkum Sultra, Ahmad Syahrir, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi indikator positif terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reformasi hukum.
“Capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi indikator IRH. Kami akan terus melakukan pendampingan agar kualitas data yang disampaikan semakin baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyelesaikan pengunggahan dan verifikasi data. Ia juga mendorong pemerintah daerah lainnya untuk segera menyusul agar pelaksanaan IRH di Sulawesi Tenggara dapat berjalan secara menyeluruh.
“IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur keberhasilan reformasi hukum di daerah. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dapat berpartisipasi aktif dengan menyajikan data dukung yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Kanwil Kemenkum Sultra optimistis pelaksanaan IRH di wilayah Sulawesi Tenggara akan semakin meningkat, serta mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

