Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara virtual kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali, dengan topik Analisis dan Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum di daerah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi kebijakan pusat-daerah, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam arahannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum, Andry Indrady menyampaikan apresiasi atas kajian Analisis Evaluasi Implementasi Kebijakan (AEIK) yang dilakukan Kanwil Kemenkum Bali. Kajian tersebut dinilai mampu memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi implementasi tarif pelayanan Paten dan Hak Cipta, serta menyajikan rekomendasi konkret untuk memperkuat kebijakan di tingkat nasional.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa kebijakan pengenaan tarif tertentu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 bukan sekadar aspek administratif, melainkan bagian dari strategi besar membentuk ekosistem inovasi dan perlindungan KI yang sehat, terutama bagi kalangan inventor, pelaku UMKM, dan akademisi.

“Bicara soal paten berarti kita bicara soal ekosistem inovasi. Para inventor harus mendapatkan kemudahan akses dan pendampingan agar hasil riset dan inovasinya tidak berhenti di tataran pendaftaran, tetapi bisa terhubung dengan industri dan memiliki nilai ekonomi,” demikian salah satu pokok pandangan yang disampaikan dalam diskusi tersebut
Diskusi juga menyoroti pentingnya sinergi antara riset, industri, dan kebijakan nasional melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan BRIN dan BRIDA, untuk memperkuat sistem inovasi nasional. Selain itu, peserta didorong untuk memperbanyak pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di daerah sebagai jembatan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat pelaku inovasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menilai bahwa kegiatan ini memberikan wawasan strategis yang dapat diterapkan di daerah, khususnya dalam memperkuat pelindungan KI dan memperluas literasi masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran Paten dan Hak Cipta.
“Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kebijakan tentang tarif pelayanan paten dan hak cipta harus mampu mendorong semangat inovasi, bukan menjadi hambatan,” ujarnya.
Diskusi ini juga menekankan pentingnya evaluasi kebijakan yang berorientasi pada shared outcome, yakni hasil kebijakan yang berdampak nyata dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif dan produktif, sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju Indonesia Maju 2045.


















