Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Utara menyelenggarakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang legal drafter, Kamis (23/01/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk menyusun peraturan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD ini diharapkan mampu mendukung pembangunan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menanggapi bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang efektif dan efisien. "Raperbup ini penting sebagai dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pembagian dana desa. Dengan pedoman yang jelas, kita dapat memastikan bahwa setiap desa menerima alokasi yang proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan perwakilan Perintah Kabupaten Buton Utara. Diskusi intensif juga dilakukan untuk memastikan setiap pasal dalam Raperbup ini sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Buton Utara mampu mengelola dana desa secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.