Banten – Komitmen menghadirkan negara di tengah masyarakat terus diperkuat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara langsung kegiatan Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Superapp "PASTI" Kementerian Hukum, serta Pencanangan Fasilitator P4GN yang diselenggarakan secara nasional. Rabu (08/04/2026)

Kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo, Kantor Gubernur Provinsi Banten ini menjadi tonggak penting dalam mendorong transformasi pelayanan hukum yang lebih inklusif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Ekonomi Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa reformasi birokrasi saat ini tidak lagi sekadar berbicara tentang prosedur dan administrasi, melainkan tentang bagaimana negara benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelayanan publik dituntut untuk tidak berjarak, tidak berbelit, serta mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi warga.
Salah satu wujud konkret dari upaya tersebut adalah kehadiran Posbankum Desa/Kelurahan. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan hukum. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh konsultasi, menyampaikan pengaduan, hingga mendapatkan solusi atas permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan terjangkau.

Tidak hanya itu, Posbankum juga berperan sebagai ruang edukasi hukum sekaligus sarana penyelesaian konflik sosial di masyarakat. Dengan demikian, kehadirannya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Sejalan dengan itu, transformasi digital turut menjadi pilar utama melalui peluncuran Super App Kementerian Hukum. Aplikasi ini menjadi simbol perubahan cara kerja birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.
Digitalisasi ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Di tengah upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum, pemerintah juga menaruh perhatian serius terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. Melalui pencanangan fasilitator P4GN, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, serta partisipasi aktif masyarakat.
Fasilitator P4GN diharapkan mampu menjadi agen perubahan di tingkat desa dan kelurahan, membangun kesadaran kolektif, serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari bahaya narkotika.
Ketiga program tersebut—Posbankum, Super App, dan fasilitator P4GN—merupakan satu kesatuan strategi besar dalam reformasi birokrasi yang terintegrasi. Negara hadir secara langsung melalui layanan di lapangan, hadir melalui teknologi digital, serta hadir melalui penguatan peran masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyampaikan bahwa pihaknya siap mengimplementasikan dan mengoptimalkan seluruh program tersebut di wilayah Sulawesi Tenggara.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari pelaksanaan kegiatan seremonial, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Posbankum benar-benar aktif dan bermanfaat, Super App dimanfaatkan secara optimal, serta fasilitator P4GN mampu bergerak aktif di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat, diharapkan pelayanan hukum yang inklusif, responsif, dan berkelanjutan dapat terwujud, sekaligus memperkuat fondasi sosial masyarakat dari tingkat paling bawah.

Kegiatan ini juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad dan sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi yang sejati bukan hanya tentang kebijakan yang dirumuskan, tetapi tentang perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

