
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perubahan pengaturan standar harga satuan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencerminkan kebutuhan riil pelaksanaan anggaran di daerah.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap komponen standar harga satuan, penyesuaian nilai, serta kesesuaian dengan dinamika harga pasar dan kebijakan keuangan daerah.
Selain itu, aspek akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran menjadi perhatian utama guna mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan tepat sasaran.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya ketepatan dalam penyusunan standar harga satuan.
“Standar harga satuan harus disusun secara realistis dan akuntabel agar mendukung efisiensi serta efektivitas penggunaan anggaran daerah,” ujarnya.

