
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi perubahan regulasi tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan koordinasi antar pimpinan daerah.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap aspek kelembagaan, tugas dan fungsi Forkopimda, serta penyesuaian pengaturan agar selaras dengan dinamika pemerintahan saat ini.
Selain itu, penekanan juga diberikan pada pentingnya kejelasan peran dan koordinasi antar unsur Forkopimda dalam menjaga stabilitas dan sinergi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan regulasi daerah.
“Penyesuaian regulasi harus dilakukan secara cermat agar mampu memperkuat kelembagaan dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

