
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka tentang Penghapusan Piutang Tunggakan Rekening Air pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sorume, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperbup tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan dalam implementasinya.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap kriteria penghapusan piutang, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah dan kinerja perusahaan daerah.
Selain itu, aspek akuntabilitas dan transparansi juga menjadi perhatian guna memastikan kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan prinsip tata kelola yang baik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan terkait penghapusan piutang.
“Penghapusan piutang harus dilakukan secara selektif dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

