
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengaturan kelembagaan Perumda tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung pengelolaan perusahaan daerah yang profesional dan akuntabel.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta hubungan kerja antar unit dalam Perumda agar berjalan efektif dan efisien.
Selain itu, kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi juga menjadi perhatian guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta mendukung tata kelola perusahaan daerah yang baik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penataan organisasi pada perusahaan daerah.
“Struktur organisasi yang tepat akan mendorong pengelolaan Perumda yang lebih profesional serta berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan dan pendapatan daerah,” ujarnya.

