
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (8/4/2026).
Adapun dua Raperbup yang dibahas yakni Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperbup tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi kedua rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Dalam pembahasan, dilakukan pendalaman terhadap aspek teknis pengaturan, termasuk mekanisme pemberian insentif, penetapan persentase NJOP, serta dampak kebijakan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan regulasi daerah.
“Regulasi yang disusun secara matang akan memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

