
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Daerah, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengaturan kelembagaan Sekretariat Daerah tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi agar lebih efisien dan responsif.
Selain itu, aspek keselarasan dengan kebijakan nasional dan peraturan yang lebih tinggi juga menjadi perhatian guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penataan organisasi yang tepat.
“Struktur organisasi yang jelas dan proporsional akan mendukung kinerja pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

