KENDARI – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kunjungan kerja dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana pada Selasa (19/8/2025). Kunjungan ini berfokus pada pembahasan dan pendampingan terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).



Dalam kesempatan tersebut, Kehadiran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana di sambut oleh Analisi Kekayaan Intelektual memberikan bimbingan teknis pengisian formulir pendaftaran KIK. Pendampingan ini mencakup Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa Adat Pernikahan Kawi’a dan Tanduale, serta Pengetahuan Tradisional seperti Bilangari, Gula Kelapa, Dempo Pisang, dan Gula Merah. Kehadiran tim ahli memastikan setiap data yang diinput akurat, lengkap, dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sultra. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses perlindungan warisan budaya Bombana.
"Kami berharap dengan adanya pendampingan ini, seluruh warisan budaya kami bisa segera didaftarkan dan mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak ada lagi pihak luar yang dapat mengklaimnya," ungkap perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melestarikan dan melindungi aset budaya bangsa yang ada di daerah. Dengan terdaftarnya KIK, diharapkan kekayaan budaya ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Bombana.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, Idris, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sultra. “Pendampingan ini sangat membantu kami dalam memahami alur dan teknis pendaftaran KIK. Kami ingin seluruh warisan budaya Bombana terlindungi secara hukum, karena selain menjadi identitas daerah, budaya ini juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sultra dalam proses inventarisasi hingga pendaftaran KIK. “Harapan kami, setelah terdaftar, budaya Bombana tidak hanya aman dari klaim pihak luar, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi muda dalam bentuk yang lebih terstruktur,” tegas Idris.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam melestarikan sekaligus melindungi kekayaan budaya lokal. Dengan terdaftarnya KIK, warisan budaya tidak hanya terjaga dari sisi hukum, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya upaya ini sebagai langkah konkret dalam melindungi warisan budaya daerah. "Melindungi KIK bukan hanya tugas kementerian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama, khususnya pemerintah daerah. Inventarisasi dan pendokumentasian kekayaan budaya seperti motif tenun, lagu daerah, dan ritual adat adalah langkah awal yang krusial," ujarnya.
Menurutnya, pencatatan KIK akan memberikan perlindungan hukum bagi warisan budaya dan mencegah klaim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Dengan terdaftarnya KIK, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya tersebut demi kesejahteraan masyarakat Bombana," tambahnya.


















