Jakarta - Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperkuat pelindungan terhadap karya dan inovasi anak bangsa. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Tahun ini spesial karena tema global WIPO, ‘Intellectual Property and Music: Feel the Beat of IP’, menyoroti pentingnya pelindungan KI di industri musik. Di Indonesia, tema nasional kami ‘Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital’ mencerminkan komitmen melindungi kreativitas di era digital,” ujar Supratman di Jakarta, Sabtu, 26 April 2025.

Supratman menambahkan, transformasi digital yang tengah berlangsung harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk mempercepat tumbuhnya industri berbasis kreativitas. Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa peringatan tahun ini menjadi lebih bermakna karena 2025 telah ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.
“Tema nasional yang kami usung adalah bentuk nyata komitmen DJKI dalam melindungi dan mengembangkan kreativitas dan inovasi anak bangsa, termasuk di bidang musik dan seni, dalam menghadapi era digital,” jelas Razilu.

Razilu menjelaskan bahwa DJKI telah mencanangkan dua program strategis utama yakni Catur Program Unggulan (CPU) dan Catur Program Prioritas (CPP). CPU mencakup Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia, Akselerasi Penyelesaian Permohonan Intelektual, Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, dan Mobile Intellectual Property Clinic sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, DJKI menyelenggarakan berbagai kegiatan inovatif dan inklusif seperti layanan konsultasi dan pendaftaran KI gratis, klinik KI bergerak di seluruh kantor wilayah, lomba paduan suara Mars DJKI, bazar, mini games, hingga santunan anak yatim.
“Puncak peringatan akan digelar bulan Mei dalam bentuk Expose dan Apresiasi Kinerja DJKI di Graha Pengayoman. Kami akan memaparkan capaian kerja, meluncurkan inovasi POP HC dan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia, serta melakukan penetapan Kawasan Berbasis KI dan Kick-off Roadmap KI Nasional,” tambahnya.
Selain itu, akan dilakukan penyerahan berbagai penghargaan dan sertifikasi seperti Sertifikat Merek UMKM, Surat Pencatatan Ciptaan, serta hadiah kepada pemenang Aransemen Mars KI Indonesia.

Razilu juga melaporkan bahwa pada triwulan I tahun 2025, DJKI mencatatkan total 70.838 permohonan kekayaan intelektual, didominasi oleh hak cipta (36.296 permohonan) dan merek (29.773 permohonan). Dari jumlah tersebut, DJKI telah menyelesaikan 116.126 permohonan.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” pungkas Razilu.
DJKI juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia, yang merupakan mandat dari Kementerian PPN/Bappenas dalam Program Prioritas Nasional 2025–2027.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, turut menyampaikan dukungannya terhadap upaya nasional dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menumbuhkan kesadaran akan nilai KI dan memfasilitasi pendaftaran KI bagi para pelaku usaha dan inventor terkhusus di Sulawesi Tenggara.
"Kami di Sulawesi Tenggara sangat antusias dengan momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ini. Tema nasional yang diusung sangat relevan dengan potensi kreativitas dan inovasi yang dimiliki daerah kami, termasuk di sektor seni, budaya, dan produk-produk lokal unggulan," ujar Topan.
Topan menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI, memfasilitasi pendaftaran, serta mendorong pemanfaatan KI sebagai aset ekonomi daerah.
"Program-program seperti Mobile Intellectual Property Clinic yang menjangkau wilayah-wilayah di Sulawesi Tenggara akan sangat membantu masyarakat kami dalam mendapatkan informasi dan layanan terkait KI, seperti yang tengah kami lakukan dalam kegiatan HUT Sultra ke-61 di Kabupaten Kolaka. Kami juga akan terus berupaya mengidentifikasi potensi KI di daerah untuk didaftarkan dan dilindungi," tegasnya.
Topan berharap, dengan meningkatnya kesadaran dan pelindungan KI, akan semakin banyak karya dan inovasi dari Sulawesi Tenggara yang dapat berkontribusi pada kemajuan ekonomi daerah dan nasional.
Dengan adanya dukungan dan komitmen yang kuat dari tingkat pusat hingga daerah, diharapkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia akan semakin kondusif bagi lahirnya karya-karya kreatif dan inovatif yang berdaya saing global.
Selamat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 Tahun 2025. Mari wujudkan Indonesia yang berdaya saing global melalui perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.